Peran BPJS Kesehatan dalam Menanggapi Perubahan Struktur Pekerjaan di Era Globalisasi Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i2.808Keywords:
BPJS Kesehatan; Pekerja; Ekonomi
Abstract
Globalisasi ekonomi telah mengubah struktur pekerjaan di berbagai negara, termasuk Indonesia, dengan semakin meningkatnya jumlah pekerja di sektor informal dan gig economy. Perubahan ini menimbulkan tantangan baru dalam hal perlindungan sosial, terutama terkait dengan akses layanan kesehatan bagi pekerja. BPJS Kesehatan, sebagai lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, berperan penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Namun, dengan semakin banyaknya pekerja lepas dan pekerja migran yang tidak terdaftar dalam hubungan kerja formal, BPJS Kesehatan dihadapkan pada tantangan dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan merata. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran BPJS Kesehatan dalam menanggapi perubahan struktur pekerjaan yang dipengaruhi oleh globalisasi ekonomi. Fokus utama pembahasan adalah bagaimana BPJS Kesehatan beradaptasi dengan dinamika pasar kerja yang semakin fleksibel dan bagaimana sistem jaminan kesehatan ini dapat memperluas cakupannya untuk melindungi pekerja informal, pekerja lepas, dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, tulisan ini juga membahas tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam memperbaiki kualitas layanan dan memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional di tengah perubahan global. Diharapkan, hasil analisis ini dapat memberikan wawasan mengenai upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan di Indonesia, terutama dalam menghadapi dampak dari globalisasi ekonomi terhadap dunia kerja.
Downloads
References
Arah, E. (2019). Globalisasi Ekonomi dan Perubahan Struktur Pekerjaan di Indonesia: Implikasi Terhadap Jaminan Sosial. Jurnal Ekonomi dan Ketenagakerjaan, 18(2), 101-118.
Chahaya, R. & Wulandari, L. (2021). Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan oleh Pekerja Non-Formal: Analisis Hambatan dan Solusi. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 119-132
Prakoso, R. D. (2021). Dampak Gig Economy terhadap Perlindungan Sosial Pekerja di Indonesia: Peran BPJS Kesehatan. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 12(3), 250-263.
Siahaan, F. (2020). Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia: Permasalahan dan Solusi. Pustaka Ketenagakerjaan, Jakarta.
Soejono, S. (2022). Kebijakan Kesehatan Global dan Implikasinya di Indonesia: Panduan Jaminan Sosial dan Kesehatan. Penerbit Universitas Indonesia.
Indonesia, Pemerintah Republik. (2023). Rencana Strategis BPJS Kesehatan 2024-2029.
Mulyani, I. & Rahmawati, S. (2020). Dampak Globalisasi terhadap Perlindungan Kesehatan Pekerja di Indonesia. Jurnal Kebijakan Sosial, 15(1), 67-80.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (2004).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (2018).
BPJS Kesehatan. (2023). Laporan Tahunan BPJS Kesehatan 2023.
Downloads
Article History
Pages: 86-90
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gema Rahmadani, Mustafa Kamal Rokan, Ibnu Affan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Gema Rahmadani, Budi Sastra Panjaitan, Fauziah Lubis, Penerapan Hukum Islam Tentang Jual Beli , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 2 No. 2 (2024): Edisi Februari
- Rahmat Hidayat, Mhd. Syahnan, Mustafa Kamal Rokan, Optimalisasi Calling Visa, E-Visa, dan Sanksi Pidana dalam Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Kamboja , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari









