Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1720Keywords:
Hak Asasi Manusia; Hukum Pidana; Pidana Mati; Sistem Hukum Indonesia
Abstract
Pidana mati merupakan bentuk pemidanaan yang paling kontroversial dalam sistem hukum pidana, khususnya ketika dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Artikel ini mengkaji eksistensi dan penerapan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia ditinjau dari perspektif hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Perundang – Undangan Nasional serta instrument Hak Asasi Manusia Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan, konseptual dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pidana mati masih diakui sebagai hukum positif di Indonesia dan diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, termasuk Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Khusus, keberadaanya menimbulkan pertentangan normative dengan prinsip hak untuk hidup yang bersifat non-derogable rights. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinkronisasi dan reformulasi kebijakan hukum pidana nasional guna menyesuaikan penerapan pemidanaan dengan prinsip – prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam negara hukum demokratis.
Downloads
References
Buku
Asshiddiqie, J. (2020). Konstitusi dan hak asasi manusia. Konstitusi Press.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Hamzah, A. (2019). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2021). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.
Kaelan. (2018). Pancasila sebagai sistem filsafat. Paradigma.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Muladi. (2016). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Rahardjo, S. (2015). Hukum progresif. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Laporan / Report Internasional
Amnesty International. (2022). Global report on death penalty. Amnesty International.
Instrumen Hukum Internasional
United Nations. (1948). Universal declaration of human rights.
United Nations. (1966). International covenant on civil and political rights.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Article History
Pages: 129-135
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yesaya Sahala Putra Simanjuntak, Mompang L Panggabean, Rospita Adelina Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Kurniati Cahyowulandari , Mompang L. Panggabean, Rospita Adelina Siregar, Urgensi Pendidikan Hukum Dini sebagai Upaya Pencegahan Perundungan Anak di Sekolah , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari









