Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Abstract Views: 5   PDF Downloads: 5

Authors

  • Yesaya Sahala Putra Simanjuntak Universitas Kristen Indonesia
  • Mompang L Panggabean Universitas Kristen Indonesia
  • Rospita Adelina Siregar Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1720

Keywords:

Hak Asasi Manusia; Hukum Pidana; Pidana Mati; Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Pidana mati merupakan bentuk pemidanaan yang paling kontroversial dalam sistem hukum pidana, khususnya ketika dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Artikel ini mengkaji eksistensi dan penerapan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia ditinjau dari perspektif hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Perundang – Undangan Nasional serta instrument Hak Asasi Manusia Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan, konseptual dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pidana mati masih diakui sebagai hukum positif di Indonesia dan diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, termasuk Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Khusus, keberadaanya menimbulkan pertentangan normative dengan prinsip hak untuk hidup yang bersifat non-derogable rights. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinkronisasi dan reformulasi kebijakan hukum pidana nasional guna menyesuaikan penerapan pemidanaan dengan prinsip – prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam negara hukum demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Asshiddiqie, J. (2020). Konstitusi dan hak asasi manusia. Konstitusi Press.

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Hamzah, A. (2019). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2021). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.

Kaelan. (2018). Pancasila sebagai sistem filsafat. Paradigma.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Muladi. (2016). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Rahardjo, S. (2015). Hukum progresif. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.

Laporan / Report Internasional

Amnesty International. (2022). Global report on death penalty. Amnesty International.

Instrumen Hukum Internasional

United Nations. (1948). Universal declaration of human rights.

United Nations. (1966). International covenant on civil and political rights.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Article History

Submitted: 2026-05-04
Published: 2026-06-14
Pages: 129-135

PlumX Metrics

How to Cite

Simanjuntak, Y. S. P., Panggabean, M. L., & Siregar, R. A. (2026). Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 4(2), 129–135. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1720

Most read articles by the same author(s)