Model Integrasi Hukum Bisnis dan Edukasi Kekayaan Intelektual sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Kreatif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1721Keywords:
Edukasi Kekayaan Intelektual; Ekonomi Kreatif; Hukum Bisnis; Model Integrasi; Sistem Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran paradigma ekonomi global menuju knowledge-based economy yang menempatkan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset strategis. Di Indonesia, implementasi regulasi hukum bisnis dan literasi KI pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kreatif masih mengalami kelumpuhan fungsional akibat adanya jurang pemisah yang lebar (legal gap) antara tatanan ideal undang-undang (das sollen) dan kenyataan di lapangan (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan implementasi hukum bisnis dan edukasi KI saat ini, serta merumuskan model integrasi hukum bisnis dan edukasi KI yang ideal guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dari hulu ke hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosiologis-yuridis) dengan pendekatan deskriptif-analitis dan preskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam terhadap dua puluh responden pemangku kepentingan serta pelaku usaha kreatif di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña, yang dilandasi oleh Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelumpuhan fungsional hukum disebabkan oleh faktor yang saling mengunci: rendahnya literasi hukum praktis dan dominasi budaya dagang informal lisan di tingkat hulu (budaya hukum); adanya kekosongan norma teknis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketiadaan lembaga penilai bersertifikasi yang memicu kemacetan eksekusi pembiayaan berbasis KI di tingkat tengah (substansi dan struktur hukum); serta mahalnya biaya litigasi niaga dan lambatnya penegakan sanksi platform marketplace terhadap pembajakan digital di tingkat hilir (struktur hukum). Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan "Model Integrasi Hukum Bisnis dan Edukasi Kekayaan Intelektual" melalui tiga fase digital terpadu: Fase Hulu (Edukatif-Kultural), Fase Tengah (Regulatif-Normatif) melalui OSS-eDJKI Real-Time Link, dan Fase Hilir (Komersial-Bisnis) melalui standardisasi IP Valuation berbasis Standar Penilaian Indonesia (SPI 320) sebagai agunan perbankan.
Downloads
References
Ahmad M. Ramli. Cyber Law dan Hak Kekayaan Intelektual dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2020.
Ade Suryatna, dkk. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Sektor Ekonomi Kreatif”. Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5, No. 1, 2024, 98-112.
Anis Mashdurohatun, Gunarto, dan Oktavianto Setyo Nugroho. “Concept of Appraisal Institutions in Assessing the Valuation of Intangible Assets on Small Medium Enterprises Intellectual Property”. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 8, No. 3, 2021, 485-494.
Anjar Widharetno. “Kedudukan Hukum Sertifikat Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Perbankan Dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022”. Tesis Magister, Universitas Narotama, 2023.
Alya Nuzulul Qurniasari dan Budi Santoso. “Kekayaan Intelektual Sebagai Aset Bisnis dan Jaminan Kredit Perbankan di Era Ekonomi Kreatif”. Notarius, Vol. 16, No. 3, 2023, 1375-1388.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.
Cita Yustisia Serfiyani, dkk. Hukum Bisnis Industri Kreatif: Perlindungan Karya Intelektual dan Akses Modal Usaha. Yogyakarta: Andi Offset, 2018.
Danrivanto Budhijanto. Hukum Ekonomi Digital Indonesia: Transaksi Elektronik dan Kedaulatan Siber. Bandung: PT Kencana, 2019.
Fianka Aiza. “Pelindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual Produk Digital Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah”. Jurnal Darma Agung, Vol. 31, No. 6, 2023, 220-229.
H. Abdul Halim Barkatullah. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha E-Commerce. Bandung: Nusa Media, 2018.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2022 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6805.
Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2019 Nomor 280.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6414.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6841.
Johannes Ibrahim Kosasih. Agunan Immaterial Perbankan: Eksistensi Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Jaminan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2022.
Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2018.
Lawrence M. Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Muhammad Ismail, Daniek Ayu Wardhani, dan Anis Mashdurohatun. “Urgensi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Merek Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)”. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 2024.
Muhamad Amirulloh. Haminan Kekayaan Intelektual: Menggagas Komersialisasi Hak Cipta dan Merek sebagai Agunan di Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2021.
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Standar Penilaian Indonesia (SPI 320): Penilaian Aset Takberwujud Sektor Kekayaan Intelektual. Edisi Revisi, Jakarta: MAPPI, 2022.
Ni Ketut Supasti Dharmawan. Reorientasi Hukum Kekayaan Intelektual: Hak Eksklusif, Komersialisasi, dan Penegakan Hukum di Indonesia. Denpasar: Udayana University Press, 2019.
OK. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Rachmadi Usman. Hukum Perbankan Nasional: Prinsip Kehati-hatian dan Manajemen Risiko Kredit UMKM. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Ke-8, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Sholahuddin Al-Fatih, dkk. “Pendampingan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Mikro”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, Vol. 6, No. 1, 2023, 45-58.
Soerjono Soekanto. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Tulus T.H. Tambunan. Pembangunan Ekonomi dan Penguatan Kapasitas UMKM Perempuan di Sektor Kreatif. Jakarta: LP3ES, 2022.
World Intellectual Property Organization (WIPO). World Intellectual Property Report 2024: Making IP Work for Small and Medium-Sized Enterprises. Geneva: WIPO, 2024
Downloads
Article History
Pages: 136-143
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Winston Lord Situngkir, Paltiada Saragi, Andrew Betlehn

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Indrawan Yoswanda Saputra, Paltiada Saragi, Andrew Betlehn, Fragmentasi Penegakan Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Desain Kelembagaan Otoritas Pelindungan Data Pribadi di Indonesia , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari









