Fragmentasi Penegakan Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Desain Kelembagaan Otoritas Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

Abstract Views: 13   PDF Downloads: 15

Authors

  • Indrawan Yoswanda Saputra Universitas Kristen Indonesia
  • Paltiada Saragi Universitas Kristen Indonesia
  • Andrew Betlehn Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1804

Keywords:

Fragmentasi Kewenangan; Functional Vacuum of Enforcement; Huband-Spoke; Kepastian Hukum; Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menandai unifikasi norma substantif pelindungan data di Indonesia. Namun, maraknya insiden kebocoran data siber lintas sektor menunjukkan adanya kesenjangan struktural yang tajam antara kondisi normatif (das sollen) dengan implementasi empiris (das sein). Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana fragmentasi kewenangan kelembagaan eksisting memicu ketidakterintegrasian penegakan hukum dan merumuskan rekonstruksi desain Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang ideal. Dengan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan yurisdiksi European Data Protection Board (EDPB), kajian ini mengidentifikasi terjadinya fenomena functional vacuum of enforcement (kevakuman fungsional penegakan hukum). Kondisi ini disebabkan oleh tumpang tindih yurisdiksi sektoral antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bergerak secara parsial tanpa mekanisme interkoneksi formal. Hasil penelitian merekomendasikan rekonstruksi OPDP sebagai Independent Regulatory Agency yang mengadopsi Integrated Network Governance Model berbasis struktur Hub-and-Spoke. Model ini memposisikan OPDP sebagai pusat jaringan komando tertinggi (hub) berkewenangan quasi-judicial, yang terintegrasi dengan instansi sektoral sebagai pengawas teknis spesifik (spokes). Hubungan kerja ini dikunci dalam instrumen Hukum Administrasi Negara berupa Peraturan Presiden yang mengoperasionalkan tiga pilar utama: parameter prosedural tenggat lapor tunggal 3x24 jam, parameter tingkat keparahan insiden, dan protokol klasifikasi pembagian data (data sharing). Rekonstruksi ini terbukti secara teoretis mampu menguatkan prediktabilitas hukum, konsistensi penegakan sanksi, dan mengembalikan kepercayaan publik dalam ekosistem transaksi daring nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Cetakan revisi 2016. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Baldwin, Robert, Martin Cave, and Martin Lodge. Understanding Regulation: Theory, Strategy, and Practice. 2nd ed. Oxford: Oxford University Press, 2012.

Black, Julia. “Decentring Regulation: Understanding the Role of Regulation and Self-Regulation in a ‘PostRegulatory’ World.” Current Legal Problems 54, no. 1 (2001): 103–146.

Carey, David J. Data Protection: A Practical Guide to UK and EU Law. Oxford: Oxford University Press, 2018

Cohen, Julie E. Between Truth and Power: The Legal Constructions of Informational Capitalism. Oxford: Oxford University Press, 2019.

De Hert, Paul, and Vagelis Papakonstantinou. “Data Protection Authorities in the EU: The Power of Coordination and the Limits of Harmonisation.” Common Market Law Review 55, no. 5 (2018): 1423– 1452.

Hans Kelsen. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien. Cetakan ke-9. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2019

Lobel, Orly. “The Renew Deal: The Fall of Regulation and the Rise of Governance in Contemporary Legal Thought.” Minnesota Law Review 89 (2004): 342–470.

Majone, Giandomenico. Regulating Europe. London: Routledge, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.

Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy and Legal Theory. Reprint ed. Cambridge: Harvard University Press, 2021.

Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru, 2018.

Scott, Colin. “Regulation in the Age of Governance: The Rise of the Post-Regulatory State.” In The Politics of Regulation, edited by Jacint Jordana and David Levi-Faur, 145–174. Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2004.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

Solove, Daniel J. Understanding Privacy. Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008.

Thatcher, Mark, and Aleksandrs Cepilovs. “The Independence of Regulatory Agencies: Concept and Measurement.” Journal of European Public Policy 23, no. 6 (2016): 790–805

van Dijck, José, Thomas Poell, and Martijn de Waal. The Platform Society: Public Values in a Connective World. Oxford: Oxford University Press, 2018.

Downloads

Article History

Submitted: 2026-06-14
Published: 2026-06-14
Pages: 144-151

PlumX Metrics

How to Cite

Saputra, I. Y., Saragi, P., & Betlehn, A. (2026). Fragmentasi Penegakan Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Desain Kelembagaan Otoritas Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 4(2), 144–151. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1804