Analisis Pembaruan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Abstract Views: 26   PDF Downloads: 13

Authors

  • Yuni Astriana Malau Universitas Kristen Indonesia
  • Mompang L Panggabean Universitas Kristen Indonesia
  • Tatok Sudjiarto Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v5i1.1809

Keywords:

Korupsi; KUHP Baru; Pembaruan Hukum; Sinkronisasi Norma; Tujuan Pemidanaan

Abstract

Korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit kronis sistemik yang merusak perekonomian negara. Pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa paradigma baru melalui unifikasi delik korupsi dari lex specialis ke dalam kodifikasi lex generalis. Namun, integrasi ini memicu perdebatan terkait potensi degradasi status korupsi dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menjadi tindak pidana biasa akibat penurunan signifikan pada sanksi minimum pidana penjara dan denda. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembaruan pengaturan delik korupsi dalam KUHP Baru, sinkronisasinya terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), serta dampaknya terhadap penegakan hukum di masa transisi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 603-606 KUHP Baru menurunkan sanksi minimum khusus (dari 4 tahun menjadi 2 tahun pada delik kerugian negara) dan denda minimal secara drastis menjadi Rp10 juta, yang menciptakan kesenjangan tajam terhadap realitas empiris korupsi skala besar. Berdasarkan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dan Teori Pemidanaan, sinkronisasi kedua rezim tetap diselamatkan oleh asas lex specialis derogat legi generali, di mana aspek hukum acara khusus dan delik sektoral UU PTPK tetap berlaku. Pengoptimalan pidana tambahan uang pengganti menjadi instrumen krusial bagi aparat penegak hukum guna mempertahankan efek jera dan memaksimalkan pemulihan aset negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum (Cet. ke-5). Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2001). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2009). RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Asikin, Z. (2014). Mengenal Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Bentham, J. (2001). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Ontario: Batoche Books Kitchener.

Black, H. C. (1982). Black’s Law Dictionary. Minnesota: West Publishing Co.

Buitelaar, E., & Sorel, N. (2010). Between the Rule of Law and the Quest for Control: Legal Certainty in the Dutch Planning System. Land Use Policy, 27(3), 983–989.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penulisan Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fitriana, M. N. F. A., dkk. (2024). Pelbagai Persoalan Dalam KUHP Baru. Tangerang: PT. Bidara Cendekia Ilmi Nusantara.

Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2).

Hamzah, A. (2015). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Leawoods, H. (2000). Gustav Radbruch: An Extraordinary Legal Philosopher. Washington University Journal of Law & Policy, 2, 489.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maxeiner, J. R. (2008). Some Realism about Legal Certainty in Globalization of the Rule of Law. Houston Journal of International Law, 31(1), 36.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Otto, J. M. (2009). Rule of Law Promotion, Land Tenure and Poverty Alleviation: Questioning the Assumptions of Hernando de Soto. Hague Journal on the Rule of Law, 1(1), 173–195.

Putro, W. D. (2024). Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse (Edisi ke-2). Jakarta: Kencana.

Sari, M., & Asmendri. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 6(1), 44.

Syarifah, N. (2015). Mengupas Permasalahan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi. Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan. http://leip.or.id

Downloads

Article History

Submitted: 2026-06-17
Published: 2026-08-25
Pages: 9-14

PlumX Metrics

How to Cite

Malau, Y. A., Panggabean, M. L., & Sudjiarto, T. (2026). Analisis Pembaruan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 5(1), 9–14. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v5i1.1809

Most read articles by the same author(s)