Penegakan Hukum Tindak Pidana terhadap Pemalsuan Kode QRIS di Rumah Ibadah

Studi Kasus Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL

Abstract Views: 15   PDF Downloads: 10

Authors

  • Kurniati Cahyowulandari Universitas Kristen Indonesia
  • Hendra Jayadi Pandiangan Universitas Kristen Indonesia
  • Armunanto Hutahean Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v5i1.1834

Keywords:

Kejahatan Siber; Transaksi Elektronik; Pemalsuan; Penegakan Hukum; QRIS

Abstract

Perkembangan pesat QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah meningkatkan penggunaan sistem pembayaran digital di Indonesia, termasuk di rumah ibadah. Namun, penggunaan QRIS yang semakin luas juga menimbulkan peluang terjadinya kejahatan siber melalui pemalsuan kode QRIS dengan cara mengganti kode QR resmi menggunakan kode milik pribadi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan QRIS serta mengkaji pertanggungjawaban pihak terkait dalam transaksi elektronik melalui QRIS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pemalsuan QRIS menerapkan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialis terhadap kejahatan elektronik. Selain itu, Pasal 263 jo Pasal 391 KUHP Nasional dapat memperkuat konstruksi hukum tindak pidana pemalsuan. Penelitian ini juga menemukan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga melibatkan Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran dalam pengawasan sistem pembayaran digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.

Hanafi, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana. Rajawali Pers.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Wahid, A., & Labib, M. (2010). Kejahatan mayantara (cyber crime).

Refika Aditama. Widodo. (2011). Aspek hukum kejahatan mayantara.

Aswindo. Widnyana, I M. (2010). Asas-asas hukum pidana. Fikahati Aneska.

Irawan, O., et al. (2025). Penegakan hukum di Negara Republik Indonesia. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 40-52.

Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6921.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2023). Putusan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL.

Badan Reserse Kriminal Polri Biro Pembinaan Operasional. (2025). Data tindak pidana ITE tahun 2025. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bank Indonesia. (2024). Kanal layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris/default.aspx.

Berita Satu. (2024, November). Transaksi QRIS tumbuh 209,61 persen pada kuartal III 2024. https://www.beritasatu.com/ekonomi/2848876/transaksi-qris-tumbuh-20961-persen-pada-kuartal-iii-2024.

CNN Indonesia. (2025, November). Airlangga: QRIS ditakuti negara lain, penggunanya tembus 56 juta. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251104130801-532-1291696/airlangga-qris-ditakuti-negara-lain-penggunanya-tembus-56-juta.

Downloads

Article History

Submitted: 2026-06-21
Published: 2026-08-27
Pages: 15-21

PlumX Metrics

How to Cite

Cahyowulandari, K., Pandiangan, H. J., & Hutahean, A. (2026). Penegakan Hukum Tindak Pidana terhadap Pemalsuan Kode QRIS di Rumah Ibadah: Studi Kasus Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 5(1), 15–21. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v5i1.1834

Most read articles by the same author(s)