Penegakan Hukum Tindak Pidana terhadap Pemalsuan Kode QRIS di Rumah Ibadah
Studi Kasus Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v5i1.1834Keywords:
Kejahatan Siber; Transaksi Elektronik; Pemalsuan; Penegakan Hukum; QRIS
Abstract
Perkembangan pesat QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah meningkatkan penggunaan sistem pembayaran digital di Indonesia, termasuk di rumah ibadah. Namun, penggunaan QRIS yang semakin luas juga menimbulkan peluang terjadinya kejahatan siber melalui pemalsuan kode QRIS dengan cara mengganti kode QR resmi menggunakan kode milik pribadi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan QRIS serta mengkaji pertanggungjawaban pihak terkait dalam transaksi elektronik melalui QRIS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pemalsuan QRIS menerapkan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialis terhadap kejahatan elektronik. Selain itu, Pasal 263 jo Pasal 391 KUHP Nasional dapat memperkuat konstruksi hukum tindak pidana pemalsuan. Penelitian ini juga menemukan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga melibatkan Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran dalam pengawasan sistem pembayaran digital.
Downloads
References
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.
Hanafi, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana. Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Wahid, A., & Labib, M. (2010). Kejahatan mayantara (cyber crime).
Refika Aditama. Widodo. (2011). Aspek hukum kejahatan mayantara.
Aswindo. Widnyana, I M. (2010). Asas-asas hukum pidana. Fikahati Aneska.
Irawan, O., et al. (2025). Penegakan hukum di Negara Republik Indonesia. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 40-52.
Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6921.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2023). Putusan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL.
Badan Reserse Kriminal Polri Biro Pembinaan Operasional. (2025). Data tindak pidana ITE tahun 2025. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bank Indonesia. (2024). Kanal layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris/default.aspx.
Berita Satu. (2024, November). Transaksi QRIS tumbuh 209,61 persen pada kuartal III 2024. https://www.beritasatu.com/ekonomi/2848876/transaksi-qris-tumbuh-20961-persen-pada-kuartal-iii-2024.
CNN Indonesia. (2025, November). Airlangga: QRIS ditakuti negara lain, penggunanya tembus 56 juta. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251104130801-532-1291696/airlangga-qris-ditakuti-negara-lain-penggunanya-tembus-56-juta.
Downloads
Article History
Pages: 15-21
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kurniati Cahyowulandari, Hendra Jayadi Pandiangan, Armunanto Hutahean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Kurniati Cahyowulandari , Mompang L. Panggabean, Rospita Adelina Siregar, Urgensi Pendidikan Hukum Dini sebagai Upaya Pencegahan Perundungan Anak di Sekolah , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari









