Menjaga Profesionalisme: Tantangan Etika Bagi Advokat Muda
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i2.805Keywords:
Menjaga; Profesionalisme; Tantangan; Etika; Advokat Muda
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan-tantangan tersebut dan memberikan wawasan mengenai cara advokat muda dapat tetap menjaga integritas dan profesionalisme mereka di tengah dinamika dunia hukum yang terus berkembang. Menjaga profesionalisme dalam praktik hukum menjadi tantangan besar, terutama bagi advokat muda yang baru memulai karirnya. Etika profesi menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai pembela keadilan dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Metode penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif karena fokusnya pada pemahaman mendalam mengenai tantangan etika yang dihadapi oleh advokat muda dan cara mereka menghadapinya. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang dapat membantu advokat muda untuk tetap menjaga integritas dalam setiap langkah karir mereka, serta meningkatkan kualitas profesionalisme mereka dalam praktik hukum yang kompetitif. Dengan demikian, advokat muda diharapkan dapat berkontribusi lebih baik dalam menjaga kredibilitas profesi hukum dan memberikan layanan hukum yang adil dan berkualitas kepada masyarakat.
Downloads
References
Achmad Ali, Mengenal Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Ahmad Wijaya, Kode Etik dan Tanggung Jawab Advokat, Jilid II, Yogyakarta: Hukum Adil, 2020.
Anton L. P. P. Chandra, Tantangan Etika dalam Profesi Advokat Muda, Jakarta: PT Gramedia, 2018.
A. Nurdin, Etika Profesi Hukum: Menjaga Integritas dalam Dunia Advokat, Jilid 1, Jakarta: Hukum Indonesia, 2020.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2017.
John Doe, Understanding Legal Ethics: Challenges for Young Lawyers, 2nd ed. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia, 2021.
Muhammad Daud Ali dalam Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009.
Muhammad R. Siahaan, Etika Profesi Hukum: Teori dan Praktik dalam Profesi Advokat, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Mukti Fajar, Teori Hukum dan Penelitian Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Permata. D, Kode Etik Advokat Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Alfabeta, 2021.
Rina Utami, Etika dan Profesionalisme dalam Profesi Advokat, Jilid II, Bandung: Hukum Mandiri, 2019.
R. Subekti, Hukum Acara Perdata Indonesia, Jilid 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Ilmu Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2010.
Soehino, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
Soeroso, Etika Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2012.
Downloads
Article History
Pages: 78-85
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hapis Julaswad, M. Sya’rowi Hasibuan, Dewi Santika Putri, Nurul Azizih, Rahmi Dela Safitri, Andri Nurwandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Andri Nurwandri, Effnida Harahap, Alda Alda, Sarmila Siregar, Rasyiqah Qamarani, Peran Gender dalam Pembentukan Norma Etika dan Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 3 No. 2 (2025): Edisi Februari