Peran Gender dalam Pembentukan Norma Etika dan Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i2.806Keywords:
Peran Gender; Pembentukan; Norma Etika; Kode Etik; Profesi Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran gender dalam pembentukan norma etika dan kode etik profesi hukum di indonesia, baik dari perspektif laki-laki maupun perempuan, berkontribusi terhadap pembentukan, implementasi, dan evaluasi kode etik profesi hukum. Metode Penelitian ini adalah kualitatif melalui studi literatur dan wawancara mendalam, Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh perempuan dan kelompok minoritas gender lainnya dalam profesi hukum, yang sering kali terpinggirkan atau tidak mendapat kesempatan yang setara dalam memperoleh posisi-posisi penting. Hasil penelitian ini menemukan bahwa peran perempuan dalam pembentukan norma etika etika yang responsif terhadap gender dapat membantu mengatasi stereotip dan bias yang kerap terjadi dalam penanganan kasus hukum, terutama yang melibatkan perempuan dan kelompok rentan. Dengan demikian, penyesuaian norma etika dan kode etik yang mempertimbangkan dimensi gender tidak hanya akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia masih terbatas, meskipun semakin banyak perempuan terlibat dalam profesi hukum.
Downloads
References
Annemarieke Smit, “Patriarchy and Legal Professions: A Case Study of Indonesia,” Asian Journal of Law and Society, Vol. 9, No. 3, 2021.
Deborah L. Rhode, Women and Leadership in the Law, Stanford Law Review, Vol. 67, No. 5, 2020.
Haris Supriyadi, “Analisis Gender dalam Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 18, No. 2, 2021.
Hilary Sommerlad, “Gender Inequality in Legal Professions: Structural Barriers and Ethics,” Journal of Legal Ethics, Vol. 14, No. 2, 2021.
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta: KY Press, 2022.
Miriam Cooke, Feminism and Law in Global Contexts, Oxford University Press, 2019.
Sarah A. Stankiewicz, Gender Bias in the Legal Profession: Its Impact on Women
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Margareth Thornton, Legal Ethics and Gender: A Comparative Analysis, Cambridge University Press, 2019.
Nur Hidayati, “Perspektif Gender dalam Profesi Hukum: Tinjauan terhadap Perkembangan Kode Etik,” Jurnal Hukum dan Keadilan 8, no. 2, 2021.
Ratna Megawangi, Pendidikan Karakter: Solusi untuk Membangun Bangsa, Jakarta: Grasindo, 2007.
Rina P. Santoso, Kesetaraan Gender dalam Praktik Hukum: Analisis Terhadap Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia, Jilid II, Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada, 2019.
Rudi W. Santosa, Kode Etik dan Profesionalisme dalam Profesi Hukum: Perspektif Gender dalam Pengaturan Hukum di Indonesia, Bandung: Penerbit Universitas Padjadjaran, 2019
Siti Nurjanah, Etika Profesi Hukum dan Keberagaman Gender: Perspektif dalam Praktik Peradilan di Indonesia, Jilid I, Jakarta: Penerbit Hukum Universitas Indonesia, 2020.
Susilo, Budi, Pengaruh Gender dalam Pengaturan Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia, Bandung: Penerbit Universitas Indonesia, 2020.
Downloads
Article History
Pages: 70-77
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andri Nurwandri, Effnida Harahap, Alda Alda, Sarmila Siregar, Rasyiqah Qamarani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Hapis Julaswad, M. Sya’rowi Hasibuan, Dewi Santika Putri, Nurul Azizih, Rahmi Dela Safitri, Andri Nurwandri, Menjaga Profesionalisme: Tantangan Etika Bagi Advokat Muda , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 3 No. 2 (2025): Edisi Februari









