Kontribusi Industri terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional
DOI:
https://doi.org/10.56211/factory.v3i2.731Keywords:
Kontribusi Industri; Pertumbuhan Ekonomi; Sektor Manufaktur
Abstract
Industri merupakan sektor penting yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai penggerak utama, industri berperan dalam penciptaan nilai tambah, peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), ekspor, serta penyediaan lapangan kerja. Di Indonesia, sektor industri, khususnya manufaktur, menunjukkan kontribusi besar terhadap perekonomian. Meskipun demikian, sektor ini menghadapi tantangan seperti rendahnya daya saing global, ketergantungan pada bahan baku impor, dan masalah keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung, seperti insentif fiskal, pengembangan infrastruktur, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan rekomendasi strategis untuk mengoptimalkan peran sektor ini dalam mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Downloads
References
Ariska, N., Hanim, A., Adenan, M., Ilmu, J., Pembangunan, S., Ekonomi, F., Unej, U. J., & Kalimantan, J. (2016). Dampak Investasi Sektor Industri Pengolahan Terhadap Perekonomian Jawa Timur (Pendekatan Analisis Input-Output). Artikel Ilmiah Mahasiswa.
Eki Indriyanti, Ezar Nafis B, Azizatun Fitriani, & Muhammad Yasin. (2023). Transformasi Industri Dan Pembangunan Industri Terhadap Perekonomian. Jurnal Riset Ekonomi Dan Akuntansi, 1(4). https://doi.org/10.54066/jrea-itb.v1i4.967 DOI: https://doi.org/10.54066/jrea-itb.v1i4.967
Indriani, L., & Mukhyi, M. A. (2013). Sektor Unggulan Perekonomian Indonesia : Pendekatan INPUT-OUTPUT. Jurnal Gunadarma, 5.
Muhammad Ilham Januarta, & Muhammad Yasin. (2024). Kontribusi Industri Nasional Terhadap Pembangunan Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 2(1). https://doi.org/10.61132/jepi.v2i1.259 DOI: https://doi.org/10.61132/jepi.v2i1.259
Nurhayani. (2022). Analisis sektor industri manufaktur di Indonesia. In Jurnal Paradigma Ekonomika (Vol. 17, Issue 3).
Pradana, R. S. (2020). Fenomena Deindustrialisasi di Kota Tangerang dan Faktor-Faktor yang Memengaruhinya. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 4(1). https://doi.org/10.37950/jkpd.v4i1.93 DOI: https://doi.org/10.37950/jkpd.v4i1.93
Tangkas Ageng Nugroho, Achmad Kaisi Amarco, & Muhammad Yasin. (2023). Perkembangan Industri 5.0 Terhadap Perekonomian Indonesia. Manajemen Kreatif Jurnal, 1(3). https://doi.org/10.55606/makreju.v1i3.1645 DOI: https://doi.org/10.55606/makreju.v1i3.1645
Downloads
Article History
Pages: 55-57
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rio Prabowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Factory Jurnal Industri, Manajemen dan Rekayasa Sistem Industri menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Factory Jurnal Industri, Manajemen dan Rekayasa Sistem Industri dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Factory Jurnal Industri, Manajemen dan Rekayasa Sistem Industri berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Factory Jurnal Industri, Manajemen dan Rekayasa Sistem Industri."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









