Peran Strategis Penilaian Formatif dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran: Kajian Teoritis di Prodi Pendidikan Sejarah UISU
DOI:
https://doi.org/10.56211/toga.v1i3.1057Keywords:
Penilaian formatif; asesmen; kualitas pembelajaran; evaluasi mahasiswa; Merdeka Belajar
Abstract
Penilaian formatif merupakan bagian penting dari proses pembelajaran yang bertujuan untuk memantau dan meningkatkan capaian belajar mahasiswa secara berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk meninjau peran penilaian formatif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran berdasarkan kajian literatur dan data kuantitatif dari hasil kuisioner tujuh responden mahasiswa. Hasil kajian menunjukkan bahwa penilaian formatif mendukung peningkatan hasil belajar, memperkuat peran dosen, serta mendorong keterlibatan mahasiswa. Data kuisioner memperkuat temuan ini dengan menunjukkan bahwa mayoritas responden menilai positif berbagai aspek pembelajaran, termasuk metode pengajaran, sistem asesmen, dan umpan balik dosen. Namun, terdapat variasi pendapat pada aspek relevansi materi kuliah dengan kebutuhan dunia kerja. Oleh karena itu, integrasi penilaian formatif secara efektif tetap menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa.
Downloads
References
Arrafii, M. A., & Sumarni, B. (2018). Teachers’ Understanding of Formative Assessment. Lingua Cultura, 12(1), 45. https://doi.org/10.21512/lc.v12i1.2113
Fitriana, N. A., Slamet, İ., & Sujadi, İ. (2018). Classroom Assessment: Student Achievement in Mathematics Through Formative Assessment. https://doi.org/10.2991/incomed-17.2018.44
Goggin, S. (2018). Quantitative Study of the implementation of formative assessment strategies. 1–136.
Kristiyanti, K. L. (2021). The Implementation of Online Formative Assessment in English Learning. Journal of Educational Study, 1(1), 76–84. https://doi.org/10.36663/joes.v1i1.155
McCallum, S., & Milner, M. (2020). The Effectiveness of Formative Assessment: Student Views and Staff Reflections. Assessment & Evaluation in Higher Education, 46(1), 1–16. https://doi.org/10.1080/02602938.2020.1754761
Pantan, F., & Benyamin, P. I. (2023). Teacher’s Understanding of National Assessment in Christian Education at Bakiruk Middle School, Malacca Regency, East Nusa Tenggara Province. 295–302. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-160-9_32
Skutil, M., & Maněnová, M. (2021). Current Forms of Assessment in Primary Education With a Focus on Formative Assessment. 631–641. https://doi.org/10.17501/24246700.2021.7161
Sugiyono, D. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan. Alfabeta.
Yan, Z., & Pastore, S. (2022). Assessing Teachers’ Strategies in Formative Assessment: The Teacher Formative Assessment Practice Scale. Journal of Psychoeducational Assessment, 40(5), 592–604. https://doi.org/10.1177/07342829221075121
Downloads
Article History
Pages: 116-121
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wendi Hati Tafonao

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Toga Jurnal Keguruan dan Ilmu Pendidikan menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Toga Jurnal Keguruan dan Ilmu Pendidikan dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mengakui bahwa Toga Jurnal Keguruan dan Ilmu Pendidikan berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Toga Jurnal Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
- Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku.








