Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian yang Layak dan Adil dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Langsa

Studi Perbandingan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1551.K/Pdt/2021 dan Nomor 1396.K/Pdt/2021

Abstract Views: 203   PDF Downloads: 265

Authors

  • Taufik Taufik Universitas Sumatera Utara, Medan
  • Muhammad Yamin Universitas Sumatera Utara, Medan
  • Saidin Saidin Universitas Sumatera Utara, Medan
  • Yefrizawati Yefrizawati Universitas Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.153

Keywords:

Ganti Rugi; Pengadaan Tanah; Kepentingan Umum

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berikut peraturan pelaksananya, telah menetapkan upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Dalam upaya hukum tersebut telah dibatasi dengan tenggang waktu dan tanpa ada upaya hukum banding sehingga keberatan terhadap putusan pengadilan negeri langsung mengajukan permohonan Kasasi. Putusan Kasasi juga merupakan putusan akhir dan final dan terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali. Dengan demikian pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah memiliki kepastian hukum, dimana jika terdapat keberatan sudah dapat diperhitungkan tenggang waktu penyelesaiannya, hal ini juga mempertimbangkan waktu pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum. Profesionalisme hakim yang termanifestasi dalam putusan-putusanyang dibuatnya tersebut sangat dipengaruhi oleh: penguasaan atas ilmuhukum, kemampuan berpikir yuridik, kemahiran yuridik, dan kesadaranserta komitmen profesional. Penguasaan atas Ilmu Hukum, akan dapat melihat bagaimana pengetahuan, penguasaan, serta pengembangan secarasistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atauaturan-aturan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adnan, Indra Muchlis & Sufian Hamim, Filsafat Ilmu, Ilmu Pengetahuan dan Penelitian, Edisi Revisi, Yogyakarta : Trussmedia Grafika, 2014.

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung, 2002.

Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum : Cetakan ke-8, Jakarta : Sinar Grafika, 2014.

Arba, H.M.,Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jakarta : Sinar Grafika, 2019.

Arto, Mukti,Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004.

Badruljaman,Mariam Darus, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung ; Citra Aditya Bakti, 2001.

Friedmann, W., Teori dan Filsafat Umum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996.

Fuady, Munir,Dinamika Teori Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia, 2010.

Hadjon, Philipus M.,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu, 1987.

Hamzah, Andi,KUHP dan KUHAP, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.

Hamzah, Andi,Hukum Acara Perdata, Yogyakarta : Liberty, 1986.

Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata Cetakan Keempat, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.

Husein, Ali Sofwan,Konflik Pertanahan, Cet. 1, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1997.

Iskandaryah, Mudakir,Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Jakarta : Permata Aksara, 2015.

Kamello, Tan, Hukum Jaminan Fidusia, Bandung : Alumni, 2004.

Khozim, M., Konsep Hukum, Bandung : Nusamedia, 2010.

Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, KEPI & SPI Edisi VII-2018, Jakarta, 2018.

Limbong, Bernhard,Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta, Margaretha Pustaka, 2015.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung : Mandar Maju, 1994.

Lubis, Muhammad Yamin, dan Abdul Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung : Mandar Maju, 2008.

Lubis, Muhammad Yamin, dan Abdul Rahim Lubis, Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah, Bandung : Mandar Maju, 2011.

Mahfud MD, Mohammad, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta : LP3ES, 2006.

Manan, Abdul, Dinamika Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : Prenada Group, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009.

Mertokusumo, Sudikno,Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Ketujuh Cetakan Pertama, Yogyakarta : Liberty, 2006.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta : Liberty, 2007.

Mulyadi, Lilik,Kompilasi Hukum Perdata Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan (Hukum Acara Perdata, Hukum Perdata Materil,

Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perkara Perdata Niaga), Edisi Pertama Cetakan ke-1, Bandung : PT. Alumni, 2009.

Mulyadi, Lilik,Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia (Teori, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya). Cetakan ke-1, Bandung : PT.Cipta Aditya Bakti, 2009.

Rifai, Ahmad,Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.

Sitorus, Oloan, dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2004.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Press : UI, 2005.

Soemitro, Ronny Hanintijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumateri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006.

Soimin, Sudharyo, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Sugianto dan Leliya, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Sebuah Analisis dalam Perspektif Hukum & Dampak Terhadap Prilaku Ekonomi Masyarakat), Yogyakarta : Deepublish, 2017.

Sugiharto, Umar Said, Suratma, Noorhudha Muchsin, Hukum Pengadaan Tanah, Malang : Setara Press, 2014.

Sumardjono, Maria S.W.,Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Edisi Revisi, Jakarta : Kompas, 2006.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Press, 2010.

Suprapto, J., Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta : Rineka Cipta, 2003.

Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung : Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999.

Widagdo, Setiawan, Kamus Hukum, Jakarta : PT Prestasi Pustaka Raya, 2012.

Jurnal

Fios, Frederikus, “Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya Bagi Praktek Hukum Kontemporer”, Jurnal Humaniora, Vol.3 No.1, 2012.

Ridwansyah, Muhammad, “Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh”, Jurnal Konstitusi, Vol.13, No. 2, 2016.

Rongiyati, Sulasi, “Eksistensi Lembaga Penilai Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Negara Hukum, Vol.3, No. 1, 2012.

Santoso, Urip, “Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Perspektif, Vol.XXI No.3, 2016.

Website

Glosarium, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli”, www.tesishukum.com, diakses 13 April 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda-Benda yang ada diatasnya;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Downloads

Published

2022-12-09

PlumX Metrics

How to Cite

Taufik, T., Yamin, M., Saidin, S., & Yefrizawati, Y. (2022). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian yang Layak dan Adil dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Langsa: Studi Perbandingan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1551.K/Pdt/2021 dan Nomor 1396.K/Pdt/2021. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 1(2), 115–134. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.153