Tinjauan Yuridis terhadap Asas Ne Bis in Idem dalam perbuatan Pemalsuan Surat
Studi Putusan Nomor. 24 PK/PID/2020
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i2.475Keywords:
Ne bis In Idem; Pemalsuan Surat
Abstract
Ne bis in idem merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana yang menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut kedua kalinya untuk perkara yang sama dan oleh hakim Indonesia sudah diberikan kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Lebih jelasnya terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagaimana pengaturan tentang Asas Ne Bis in Idem dalam KUHP, Bagaimana proses penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam perkara Nomor. 24 Pk/Pid/2020, dan Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Nomor. 24
Pk/Pid/2020. Penelitian ini bersifat deskriptif karena hanya menggambarkan objek yang menjadi pokok dari permasalah hanya berdasarkan putusan Nomor 24PK/PID/2020. Dimana penelitian ini mengarah kepada penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang bertitik tolak dari permasalahan dengan mempelajari isi putusan, teori hukum, serta undang-undang yang berkaitan dengan asas ne bis in idem. Pengaturan Asas Ne Bis Idem dalam Pasal 76 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut meletakkan suatu dasar Hukum yang biasa disebut “Asas Ne Bis in Idem”. Penerapan asas Ne bis In Idem pada putusan Peninjauan Kembali nomor: 24 PK/Pid/2020, yaitu dakwaan kedua yang diajukan Penuntut Umum tidak mengandung asas Ne Bis in Idem dikarenakan pada putusan sebelumnya yaitu tahun 2015 dan 2016 tidak sampai membahas pokok perkara dan hanya menjadikan putusan sela menjadi putusan akhir sehingga putusan tersebut bersifat negatif, maka perkara tersebut tidak memenuhi unsur Ne bis in idem. Pertimbangan Hukum pada putusan Peninjauan Kembali nomor: 24 PK/Pid/2020 telah sesuai dengan peraturan-peraturan hukum tentang pokok perkara yang diajukan penuntut umum yaitu Pasal 263 KUHP.
Downloads
References
Andi Hamzah dan Indra Dahlan, Upayah Hukum Dalam Perkara Pidana, PT.Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana , Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar grafika, Jakarta, 2014.
Bergas Prana Jaya, Dasar – Dasar Pengantar Ilmu Hukum, legality, Yogyakarta,2019.
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Pelindungan Korban Kejahatan antara norma dan realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
E.Y. Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2019.
Fitri Wahyuni, Dasar – Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Nusantara Persada Utama, 2017.
Fitria Wahyuni, Dasar – Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
H. Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2007.
H. Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, Dheepublish, Yogyakarta, 2018. Harun M. Husein, Kasasi Sebagai Upayah Hukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
Leden Marpaung, Proses Penanganan perkara Pidana, Sinar Grafika, jakarta, 2011.
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indo nesia; Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Downloads
Article History
Pages: 50-59
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fabilara Sabilia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."