Tinjauan Yuridis terhadap Asas Ne Bis in Idem dalam perbuatan Pemalsuan Surat

Studi Putusan Nomor. 24 PK/PID/2020

Abstract Views: 264   PDF Downloads: 325

Authors

  • Fabilara Sabilia Universitas Islam Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i2.475

Keywords:

Ne bis In Idem; Pemalsuan Surat

Abstract

Ne bis in idem merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana yang menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut kedua kalinya untuk perkara yang sama dan oleh hakim Indonesia sudah diberikan kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Lebih jelasnya terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagaimana pengaturan tentang Asas Ne Bis in Idem dalam KUHP, Bagaimana proses penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam perkara Nomor. 24 Pk/Pid/2020, dan Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Nomor. 24

Pk/Pid/2020. Penelitian ini bersifat deskriptif karena hanya menggambarkan objek yang menjadi pokok dari permasalah hanya berdasarkan putusan Nomor 24PK/PID/2020. Dimana penelitian ini mengarah kepada penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang bertitik tolak dari permasalahan dengan mempelajari isi putusan, teori hukum, serta undang-undang yang berkaitan dengan asas ne bis in idem. Pengaturan Asas Ne Bis Idem dalam Pasal 76 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut meletakkan suatu dasar Hukum yang biasa disebut “Asas Ne Bis in Idem”. Penerapan asas Ne bis In Idem pada putusan Peninjauan Kembali nomor: 24 PK/Pid/2020, yaitu dakwaan kedua yang diajukan Penuntut Umum tidak mengandung asas Ne Bis in Idem dikarenakan pada putusan sebelumnya yaitu tahun 2015 dan 2016 tidak sampai membahas pokok perkara dan hanya menjadikan putusan sela menjadi putusan akhir sehingga putusan tersebut bersifat negatif, maka perkara tersebut tidak memenuhi unsur Ne bis in idem. Pertimbangan Hukum pada putusan Peninjauan Kembali nomor: 24 PK/Pid/2020 telah sesuai dengan peraturan-peraturan hukum tentang pokok perkara yang diajukan penuntut umum yaitu Pasal 263 KUHP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah dan Indra Dahlan, Upayah Hukum Dalam Perkara Pidana, PT.Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana , Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar grafika, Jakarta, 2014.

Bergas Prana Jaya, Dasar – Dasar Pengantar Ilmu Hukum, legality, Yogyakarta,2019.

Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Pelindungan Korban Kejahatan antara norma dan realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

E.Y. Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2019.

Fitri Wahyuni, Dasar – Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Nusantara Persada Utama, 2017.

Fitria Wahyuni, Dasar – Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.

H. Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2007.

H. Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, Dheepublish, Yogyakarta, 2018. Harun M. Husein, Kasasi Sebagai Upayah Hukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Leden Marpaung, Proses Penanganan perkara Pidana, Sinar Grafika, jakarta, 2011.

Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indo nesia; Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Downloads

Article History

Submitted: 2024-03-02
Published: 2024-05-18
Pages: 50-59

PlumX Metrics

How to Cite

Sabilia, F. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Asas Ne Bis in Idem dalam perbuatan Pemalsuan Surat: Studi Putusan Nomor. 24 PK/PID/2020. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 2(2), 50–59. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i2.475